Anggaran Rumah Tangga

BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 2013


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
JENIS KEANGGOTAAN

(1) Anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI terdiri dari : 

a. Anggota Biasa, 
b. Anggota Kehormatan. 

(2) Anggota Biasa adalah bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitasyang terdaftar sebagai anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, yang diwakili oleh pimpinan atau delegasi resmi dari masing -masing bagian ataulembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium tersebut. Apabila dalam suatu Fakultas Kedokteran memiliki lebih dari 1 (satu) bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas, maka akan dihitung sebagai 1 (satu) suara.
(3) Anggota Kehormatan adalah badan atau lembaga atau perseorangan yang berjasa besar terhadap pengembangan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA

(1) Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Penerimaan anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI melalui pendaftaran secara tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
(3) Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah badan atau lembaga atau  perseorangan yang dianggap berjasa besar dalam pengembangan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB II

STATUS ORGANISASI

Pasal  3

(1) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah organisasi yang bergerak dan mengadakan kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas.
(2) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan organisasi nirlaba (non profit), dan dalam melaksanakan kegiatannya sama sekali tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
(3) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan organisasi pembinaan yang tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan partai maupun organisasi politik lainnya. 


BAB III

KEDUDUKAN

Pasal 4
KEDUDUKAN SEKRETARIAT

(1) Alamat Sekretariat Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berkedudukan di kota dimana Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus Pusat BKSIKMIKPIKKFKI berdomisili. 
(2) Setiap Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menetapkan alamat Sekretariat Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang berkedudukan di Kabupaten / Kota dimana Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berdomisili. 
(3) Alamat Sekretariat Pengurus Pusat  dan Pengurus Cabang bisa berubah pada setiap masa bakti Pengurus. 
(4) Alamat web BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menggunakan nama domain www.bksikmikpikkfki.net
(5) Pada masa bakti 2011 - 2014 Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menggunakan alamat Sekretariat sebagai berikut : 

a. Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada d/a Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281  Telepon  0274565076, Faks. 0274548156 u.p. Prof. Siswanto Agus Wilopo, dr., SU., MSc., ScD., Telepon  genggam 0816920554 alamat  email : sawilopo@yahoo.com 
b. Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan– Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga d/a Jl. Mayjen. Prof. Dr. Moestopo 47 Surabaya 60131. Telepon 03191085727 Faks. 0315932705 u.p. Subur Prajitno, dr., MS., AKK. Telepon  genggam  0811349445 alamat  email : suburprayitno@yahoo.com 
c. Laboratorium Ilmu Kesehatan Masyarakat – Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya d/a Jl. Veteran Malang Telepon  0341575848, Faks. 0341575849 u.p. Harun Al Rasyid, dr., MPH. Telepon  genggam  081233516590  alamat  email :  haroen09@gmail.com 


BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
HAK ANGGOTA

(1) Semua anggota berhak menghadiri dan mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Semua anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan  serta mengikuti semua kegiatan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Anggota Biasa mempunyai hak dipilih dan memilih sebagai Pengurus BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 
(4) Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara, hak dipilih maupun hak memilih sebagai Pengurus BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(5) Semua anggota yang menjalankan tugas organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi berhak mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari Organisasi. 

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

(1) Semua anggota berkewajiban mematuhi, menjunjung tinggi dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta mentaati keputusan Organisasi. 
(2) Semua anggota berkewajiban berpartisipasi pada kegiatan organisasi sesuai kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
(3) Semua anggota biasa berkewajiban untuk membayar uang iuran anggota. 

Pasal 7
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Dalam keadaan tertentu, anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dapat merangkap menjadi anggota dan atau rangkap jabatan pada organisasi lain, sepanjang tidak bertentangan dengan kehormatan dan tradisi luhur kedokteran dan tradisi organisasi, serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI lainnya. 

Pasal 8
PEMBERHENTIAN DAN KEHILANGAN KEANGGOTAAN

(1) Anggota biasa dinyatakan  kehilangan keanggotaannya apabila kehilangan status formal atau status legal sebagai  bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro ataulaboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. 
(2) Pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan dikukuhkan pemberhentiannya dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus yang dibentuk untuk itu.


BAB V

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 9
SUMBER KEUANGAN ORGANISASI

(1) Sumber keuangan Organisasi berasal dari : 

a. Uang Iuran Anggota Biasa, 
b. Usaha-usaha Organisasi yang sah, 
c. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. 

(2) Keuangan organisasi yang berasal dari Uang Iuran Anggota Biasa, didistribusikan sebagai berikut : 

a. dua per tiga bagian untuk kepentingan organisasi dan operasional tingkat Cabang, disetor ke Bendahara Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di wilayahnya.
b. satu per tiga bagian untuk operasional kegiatan organisasi tingkat Pusat, disetor ke Bendahara Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

(3) Pengurus Cabang membuat laporan tiap enam bulan ke Pengurus Pusat atas pengelolaan keuangan yang terdiri dari penerimaan, pendapatan dan pengeluaran atau penggunaannya. 

Pasal 10
UANG IURAN

(1) Semua Anggota Biasa diwajibkan membayar Uang Iuran Anggota Biasa. 
(2) esarnya Uang Iuran Anggota Biasa ditetapkan oleh Musyawarah Rapat Kerja Nasional secara berkala dalam bentuk Surat Keputusan. 
(3) Anggota Kehormatan dibebaskan dari pembayaran uang iuran, kecuali atas kerelaan sendiri. 

Pasal 11
KEKAYAAN ORGANISASI

(1) Kekayaan organisasi disimpan dalam bentuk : 

a. Uang tunai, 
b. Rekening Bank, 
c. Benda inventaris, benda bergerak maupun benda tak bergerak lainnya. 

(2) Pengurus pada setiap tingkatannya wajib membuat daftar inventaris dan daftar kekayaan organisasi secara terperinci, dan dilaporkan kepada anggota pada Rapat Kerja Cabang, musyawarah cabang, Rapat Kerja Nasional maupun Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB VI

ATRIBUT, LOGO, LAMBANG DAN SERAGAM

Pasal 12

(1) Logo BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dicantumkan pada : Bendera, Pataka, Sertifikat Tanda Anggota, Kop Surat, Amplop Surat, sebagai emblem pada jas / seragam BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan produk cetakan lainnya.
(2) Bentuk logo BKS-IKM-IKP-IKK-FKI digambarkan sebagai berikut : 

a180186f80dabf785eab8200ce73e28d_0_620_0

KETERANGAN LOGO BKS-IKM-IKP-IKK-FKI :

Bingkai segi 5
Bekerja dalam sektor Pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Matahari terbit orange
Memberikan harapan bagi proses pendidikan Fakultas Kedokteran 

Tulisan
Badan Kerja Sama - Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat - Ilmu Kedokteran Pencegahan - Ilmu Kedokteran Komunitas – Fakultas Kedokteran se Indonesia 


Emblem BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah dengan berwarna hijau tua. 

Pengaturan lebih lanjut tentang atribut, lambang dan seragam ditetapkan dalam Peraturan Organisasi

Logo BKS-IKM-IKP-IKK-FKI tersebut diciptakan oleh penemu yaitu dr. Subur Prajitno, MS., AKK. pada tanggal 12 Maret 2007


BAB VII

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 13
PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL

(1) Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, selanjutnya disebut Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Tiga tahun sekali bertepatan dengan akhir masa kerja Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan sedapat – dapatnya bertepatan dengan hari ulang tahun berdirinya BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, Pengurus Pusat menyelenggarakan Munas BKSIKMIKPIKKFKI. 
(3) Pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang khusus dibentuk untuk itu. 
(4) Kegiatan Pokok dalam Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI meliputi :

a. Sidang Organisasi 
b. Sidang Ilmiah 

(5) Ketentuan tentang pelaksanaan Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah diatur lebih rinci dalam Pedoman Pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang disusun oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 14
STATUS, KEKUASAAN DAN TATA TERTIB

(1) Status dan Penyelenggaraan 

a. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi.
b. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dihadiri dan diikuti oleh  seluruh anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
c. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diadakan setiap tiga tahun, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
d. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, yang dapat diadakan setiap saat atas permintaan sedikitnya dua per tiga Cabang, dan selanjutnya disebut sebagai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.

(2) Kekuasaan dan wewenang 

a. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-pedoman Pokok kegiatan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan dan Kebijakan Organisasi serta Program Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menilai pertanggungjawaban dari Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
c. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI memilih Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI untuk masa bakti tiga tahun berikutnya. 
d. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mengesahkan Anggota Kehormatan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
e. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menetapkan Tempat Penyelenggaraan  dan Penanggungjawab pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berikutnya. 

(3) Penanggungjawab pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI : 

a. Penanggungjawab Pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Ketua Umum Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Penanggungjawab daerah pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Ketua Umum Cabang dimana Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  diselenggarakan.
c. Untuk penyelenggaraan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, dibentuk Panitia yang diusulkan oleh cabang dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

(4) Tata tertib : 

a. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Anggota, Peninjau dan Undangan lainnya.
b. Setiap Cabang dan Anggota Biasa mengirimkan utusan dengan Mandat tertulis.
c. Semua anggota wajib menghadiri Munas. 
d. Peserta dengan Mandat suara sebagai utusan mempunyai hak suara, jika 1 Fakultas Kedokteran  mengirim 2 orang Peserta, maka hanya dihitung sebagai 1 suara.
e. Semua anggota mempunyai hak bicara. 
f. Ketentuan lebih lanjut tentang tata tertib Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Munas yang disusun oleh Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 15
SIDANG ILMIAH

(1) Sidang ilmiah adalah kegiatan ilmiah. 
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Ilmiah diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Sidang Ilmiah dapat berupa penyusunan kurikulum, ceramah, seminar, pertemuan ilmiah, pelatihan atau kursus, dan sertifikasi resmi. 
(4) Sidang Ilmiah dapat diikuti oleh : 

a. Semua anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Perorangan diluar anggota BKSIKMIKPIKKFKI yang berminat dan atau di minta oleh Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 16
SIDANG ORGANISASI

(1) Sidang Organisasi dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih oleh peserta Sidang Organisasi. 
(2) Sidang Organisasi dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Anggota Biasa dan dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Biasa.
(3) Bila jumlah ini tidak tercapai sidang ditunda selama satu kali lima belas menit dan bila kuorum masih belum tercapai juga, sidang dianggap sah
(4) Sidang Organisasi : 

a. menerima laporan dan menilai pertanggungan jawaban yang diberikan oleh Pengurus Pusat. 
b. Menerima usul – usul dan mengambil keputusan untuk kepentingan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
c. Sesuai dengan kebutuhan dapat  membentuk Panitia – Panitia untuk menjamin efisiensi kerja (Panitia Kerja, Panitia Khusus, Panitia Ad Hoc). 
d. Memilih dan Menetapkan tempat Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berikutnya.
e. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI untuk masa bakti tiga tahun berikutnya. 
f. Pengambilan Keputusan : 

1) Keputusan – keputusan diambil atas dasar musyawarah. 
2) Apabila tidak dapat diambil dengan jalan musyawarah, maka keputusan diambil atas dasar pemungutan suara. 
3) Keputusan yang diambil atas dasar pemungutan suara adalah sah berdasarkan suara terbanyak (separuh jumlah anggota biasa yang hadir ditambah satu).
4) Apabila dengan pemungutan  timbul dua kali berturut – turut jumlah suara sama banyaknya, pimpinan sidang diberi hak untuk menerima atau menolak keputusan menurut  kebijaksanaannya. 
5) Pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara rahasia dan tertulis. 


BAB VIII

SIDANG-SIDANG DILUAR MUSYAWARAH NASIONAL BKS-IKM-IKP-IKK-FKI

Pasal 17

Sidang–sidang diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  terdiri dari : 

(1) Sidang Ilmiah diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Sidang Organisasi diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.

Pasal 18
SIDANG ILMIAH DILUAR MUSYAWARAH NASIONAL BKS-IKM-IKP-IKK-FKI

(1) Sidang Ilmiah diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dapat berbentuk : 

a. Pertemuan tahunan (annual meeting). 
b. Seminar. 
c. Simposium. 
d. Lokakarya (workshop). 
e. Dan lain – lain yang bersifat imiah. 

(2) Peserta Sidang Ilmiah akan mendapatkan sertifikat.
(3) Sidang Ilmiah seperti tertera dalam ayat 1 pasal ini dapat diprakarsai dan diselenggarakan baik oleh Pengurus Pusat maupun oleh Pengurus Cabang dengan sepengetahuan Pengurus Pusat. 
(4) Sidang Ilmiah diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI sedapat – dapatnya mengambil suatu masalah yang menyentuh berbagai keahlian, institusi yang ada kaitannya dengan perkembangan kesehatan masyarakat baik pemerintah maupun swasta atau kepentingan kesehatan masyarakat umumnya.
(5) Biaya dibebankan pada penyelenggara kegiatan. 

Pasal 19
SIDANG ORGANISASI DILUAR MUSYAWARAH NASIONAL  BKS-IKM-IKP-IKK-FKI

(1) Sidang Organisasi Diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  merupakan Sidang Organisasi Luar Biasa, dapat diadakan apabila timbul hal – hal yang sifatnya mendesak. 
(2) Sidang Organisasi Luar Biasa diadakan : 

a. Atas inisiatif Pengurus pusat.
b. Atas permintaan tertulis dari sekurang – kurangnya sepertiga jumlah cabang. 

(3) Ketentuan rapat – rapat Sidang Organisasi Luar Biasa yang diselenggarakan menurut ketentuan – ketentuan seperti termaktub dalam pasal 13 Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 20
RAPAT KERJA

(1) Rapat Kerja  terdiri dari Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Cabang. 
(2) Rapat Kerja Nasional :

a. Rapat Kerja Nasional diadakan paling lambat enam bulan setelah Pengurus Pusat ditetapkan dan dilantik. 
b. Rapat Kerja Nasional membahas, menyusun dan menetapkan Program Kerja Nasional dalam masa kepengurusan berjalan. 
c. Rapat Kerja Nasional dihadiri dan diikuti oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
d. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun. 

(3) Rapat Kerja Cabang : 

a. Rapat Kerja Cabang, diadakan paling lambat tiga bulan setelah penetapan Pengurus Cabang. 
b. Rapat Kerja Cabang membahas, menyusun dan menetapkan Program Kerja di Cabang. 
c. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun.

Pasal 21
MUSYAWARAH CABANG

(1) Musyawarah Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, selanjutnya disebut Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Minimal tiga tahun sekali sebelum akhir masa kerja, Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menyelenggarakan Muscab BKSIKMIKPIKKFKI. 
(3) Pelaksanaan Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang khusus dibentuk untuk itu.
(4) Kegiatan Pokok dalam Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI meliputi :

a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah 

(5) Ketentuan tentang pelaksanaan Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah diatur lebih rinci dalam Pedoman Pelaksanaan Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang disusun oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 21
RAPAT KERJA CABANG

(1) Status 

a. Rapat Kerja Cabang untuk selanjutnya disebut sebagai Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
b. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan pengambil keputusan tertinggi pada tingkat Cabang
c. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dihadiri oleh Pengurus Cabang dan Anggota Cabang, serta dapat dihadiri oleh perwakilan dari Pengurus Pusatdan undangan sebagai peninjau 
d. Pada Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, Pengurus Cabang menyampaikan Laporan pertanggung Jawaban atas amanat yang diberikan oleh Rakercab sebelumnya 
e. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diadakan minimal sekali dalam tiga tahun

(2) Kewenangan 

a. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai kewenangan untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus cabang. 
b. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang diadakan pada akhir masa jabatan kepengurusan, memilih Pengurus Cabang untuk masa bakti berikutnya. 
c. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang untuk masa bakti kepengurusan yang akan berjalan. 
d. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Panitia Sidang Ilmiah di tingkat Cabang. 

(3) Penyelenggaraan Rakercab 

a. Penanggung jawab pelaksanaan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Ketua Pengurus Cabang. 
b. Untuk penyelenggaraan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, Pengurus Cabang menetapkan kepanitiaan untuk melaksanakan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

(4) Tata tertib  

a. Semua anggota Cabang mempunyai hak suara, hak bicara, hak dipilih dan hak memilih. 
b. Ketentuan lebih lanjut tentang tatatertib Penyelenggaraan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI disusun oleh Panitia berupa Pedoman Penyelenggaraan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB IX

SUSUNAN KEPEMIMPINAN

Pasal 22
PENGURUS PUSAT

(1) Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi dalam Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
(2) Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah tiga tahun. 
(3) Pengurus Pusat dipilih, dikukuhkan dan dilantik dalam Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
(4) Seseorang hanya boleh menduduki jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat paling banyak dua kali masa jabatan. 
(5) Personalia Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang. 
(6) Jumlah dan jenis jabatan dalam Kepengurusan Pusat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang. 
(7) Yang dapat duduk sebagai Pengurus Pusat adalah anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang aktif dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum atau perbuatan tercela lainnya.
(8) Dalam hal Ketua Umum Pengurus Pusat berhalangan atau tidak melakukan tugasnya, kekuasaan Badan Eksekutif digantikan oleh anggota Pengurus Pusat lainnya dengan urutanKetua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang.

Pasal 23
PENGURUS CABANG

(1) Pengurus Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi dalam wilayah Cabang.
(2) Masa jabatan Pengurus Cabang adalah tiga tahun. 
(3) Seseorang hanya boleh menduduki jabatan Ketua Pengurus Cabang paling banyak dua kali masa jabatan. 
(4) Pengurus cabang dipilih dalam Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(5) Pengurus Cabang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengurus Pusat dan dilantik oleh Pengurus Pusat. 
(6) Personalia Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang.
(7) Struktur jabatan dalam Kepengurusan Cabang ditentukan oleh masing-masing cabang sesuai dengan kebutuhan organisasi. 
(8) Dalam hal Ketua Pengurus Cabang berhalangan atau tidak melakukan tugasnya, kekuasaan Badan Eksekutif digantikan oleh anggota Pengurus Cabang lainnya dengan urutanKetua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang.

Pasal 24
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS

(1) Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Pusat : 

a. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta melaksanakan Ketetapan-ketetapan lain dari Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Menjalin hubungan baik dengan semua Instansi dan Institusi yang ada hubungannya dengan organisasi, baik yang ada didalam maupun diluar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Organisasi. 
c. Menyebarluaskan ke tingkat Cabang, Amanat dan Ketetapan Organisasi yang diputuskan dalam Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
d. Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Cabang serta perangkat organisasinya.
e. Menyelenggarakan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  pada akhir masa jabatan. 
f. Menyampaikan Pertanggungjawaban kepada Anggota melalui Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  pada akhir masa jabatannya.

(2) Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Cabang : 

a. Mewakili Pengurus Pusat ditingkat Cabang. 
b. Membina dan menjalin hubungan dengan instansi atau mitra bestari atau stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkaitan dengan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di tingkat Cabang untuk memajukan dan mengembangkan Organisasi. 
c. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Pusat dan yang harus dilaksanakan ditingkat Cabang. 
d. Menyelenggarakan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada akhir masa jabatannya. 
e. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB X

KETENTUAN LAIN

Pasal 25

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI ini akan diatur tersendiri baik dalam Peraturan Organisasi maupun Ketetapan dan keputusan lainnya, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diputuskan oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB XI

PENUTUP

Pasal 26

(1) Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada tanggal dua puluh delapan (28) Agustus dua ribu tiga belas (2013) di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga di Surabaya, memutuskan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013. 
(2) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-KP- FKI yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Surabaya, 28 Agustus 2013


Pengurus Pusat
Badan Kerja Sama - Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas - Fakultas Kedokteran se Indonesia
(BKS-IKM-IKP-IKK-FKI) :

1. Dokter Siswanto AgusWilopo, Master of Science, ScD
2. Dokter Siti Pariani, Master of Science
3. Dokter Bambang Giatno Rahardjo, Master of Public Health
4. Subur Prajitno Budi Irawan
5. Dokter Harun Al Rasyid, Master of Public Health
6. Dokter Grace D. Kandou
7. Mohammad Zulkarnain
8. Dokter Hari Peni Julianti, Magister Kesehatan, Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

Pengurus Cabang
Badan Kerja Sama - Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas - Fakultas Kedokteran se Indonesia
(BKS-IKM-IKP-IKK-FKI) :

1. Edison, lahir di Batusangkar
2. Doktor RM Suryadi Tjekyan
3. Armaidi Darmawan
4. Dokter Hj. Mariatul Fadilah, Magister Administrasi Rumah Sakit
5. Dokter Adi Khuntoro
6. Kusbaryanto
7. Dokter Budi Palarto Spesialis Obstetri Ginekologi
8. Dokter Djohar Nuswantoro
9. Dokter Florentina Sustini
10. Dokter Hj. Widati Fatmaningrum Magister Kesehatan
11. Nanik Setijowati
12. Arief Alamsyah Nasution
13. Dokter Pudji Lestari
14. I Komang Gerudug
15. Dokter Linda Dewanti
16. Dokter Sugiharto (Tek Foek)
17. Dokter Efyluk Garyanto
18. Dokter Sulistiawati
19. Lilik Djuari
20. Doktor Dokter Andi Armyn Nurdin, Master of Science
21. Dokter Muhammad Rum Rahim

Panitia Khusus Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan PDK3MI :

1. Subur Prajitno Budi Irawan
2. Dokter Yudhikuari Sincihu
3. Dokter Wienta Diarsvitri, Master of Science, Doctor of Philosophy
4. Dokter Djohar Nuswantoro
5. Lilik Djuari
6. Dokter Sugiharto (Tek Foek)
7. Dokter Nyilo Purnami
8. Dokter Harun Al Rasyid, Master of Public Health
9. Dokter Azimatul Karimah
10. Dokter Samuel Nugraha Hadi
11. Dokter Florentina Sustini
12.  Dokter Ivan Rahmatullah, Master of Public Health


6e6ab94507dd9fb8943fd2884ce02991_620_0_0
Penandatanganan Akte Notaris BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 22 April 2014 di Gedung GRAMIK Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya