
Surabaya — Badan Kerjasama Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu Kedokteran Pencegahan, dan Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Indonesia (BKS IKM IKP IKK FKI) Pengurus Cabang (PC) Regional 5 sukses menyelenggarakan Sidang Organisasi pada Minggu, 28 September 2026. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya.
Sidang organisasi tersebut dipimpin langsung oleh Made Indra Wijaya, dr., MARS, PhD., FISQua sebagai Ketua Sidang, dengan didampingi oleh Dr. Christina Olly Lada., dr., M.Gizi sebagai Sekretaris Sidang.
|
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan Bagian /Departemen/ Prodi IKM-IKP-IKK dari berbagai perguruan tinggi. Dari total 32 institusi anggota BKS IKM IKP IKK FKI PC Regional 5, sebanyak 18 institusi (56%) hadir dan/atau terwakili secara resmi. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi syarat kuorum sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku, sehingga seluruh keputusan yang diambil dalam sidang dinilai sah secara hukum organisasi. Beberapa perguruan tinggi yang hadir dan berpartisipasi dalam agenda sidang ini antara lain:
|
Penerimaan LPJ & Pemilihan Ketua BaruSalah satu agenda utama sidang ini adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Cabang Regional 5 Periode 2022–2025 yang dibawakan oleh Dr. Widati Fatmaningrum, dr., M.Kes., SpGK selaku Ketua Cabang demisioner. Setelah melalui proses evaluasi dan pembahasan, laporan pertanggungjawaban tersebut secara resmi DITERIMA oleh seluruh peserta sidang. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua BKS IKM IKP IKK FKI PC Regional 5 Periode 2026–2029. Melalui proses musyawarah untuk mufakat, seluruh anggota sepakat memilih Prof. Linda Dewanti, dr., M.Kes., MHSc., PhD. sebagai Ketua BKS IKM IKP IKK FKI PC Regional 5 untuk periode kepengurusan 2026–2029.
Pengesahan Keputusan OrganisasiSebagai badan legislatif dengan authority tertinggi dalam BKS IKM IKP IKK FKI sesuai AD/ART, sidang organisasi dilanjutkan dengan penyusunan Surat Keputusan (SK) resmi guna mengesahkan seluruh hasil keputusan yang telah ditetapkan bersama. Berita acara sidang ini ditandatangani secara resmi di Surabaya oleh Pimpinan Sidang, Made Indra Wijaya, dr., MARS, PhD., FISQua dan Dr. Christina Olly Lada., dr., M.Gizi. |