AD-ART BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 2013

 

Sidang Organisasi 2013

Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Ruang Sidang A Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya yang keputusannya telah ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013, diadakan perubahan nama dan seluruh anggaran dasar organisasi perhimpunan, yang sebelumnya diberi nama BADAN KERJA SAMA BAGIAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – KEDOKTERAN PENCEGAHAN FAKULTAS KEDOKTERAN SE INDONESIA (BKS-IKM-KP-FKI) menjadi :

 

BADAN KERJA SAMA
BAGIAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT –
ILMU KEDOKTERAN PENCEGAHAN –
ILMU KEDOKTERAN KOMUNITAS
FAKULTAS KEDOKTERAN SE INDONESIA
(BKS-IKM-IKP-IKK-FKI)

 

ANGGARAN DASAR


MUKADIMAH


Pada bulan September 1991 di Cisarua, diadakan Rapat atau Pertemuan wakil-wakil Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat - Kedokteran Pencegahan  (IKM-KP) Fakultas-Fakultas Kedokteran Universitas Negeri di Indonesia dengan usulan atau rekomendasi bahwa sebaiknya dibentuk suatu organisasi di tingkat nasional sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar Bagian atau Laboratoriumatau Departemen  Ilmu Kesehatan Masyarakat , Ilmu Kedokteran Pencegahan, Ilmu Kedokteran Komunitas (IKM-IKP-IKK) dari seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia. 
Menindaklanjuti rapat atau pertemuan tersebut diatas dan sekaligus sebagai klarifikasi nasional atas adanya pembelajaran Public Health dan Community Oriented Medical Education (COME)  di Fakultas Kedokteran, maka pada tanggal 8 - 9 September 1994 di Guest House atau Wisma Universitas Gajah Mada, Kaliurang, Yogyakarta diselenggarakan Rapat Kerja Nasional yang diikuti oleh wakil dari Bagian IKM/IKP/IKK dan Bagian Kedokteran Masyarakat atau Kedokteran Komunitas atau Community Oriented Medical Education (COME), yang dihadiri oleh : 
1. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
2. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang
3. Utusan IKM Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan
4. Bagian IKM-KK Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang 
5. Bagian IKK Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta 
6. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Pajajaran Bandung 
7. Bagian IKM dan CCHC Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 
8. Bagian IKM dan COME Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang 
9. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta 
10. Bagian IKM-KP dan BKKM Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya 
11. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang 
12. Bagian IKM dan PPKK Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar 
13. Utusan IKM Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Ujungpandang 
14. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Menado 
Rapat Kerja tersebut menghasilkan keputusan yang antara lain membentuk wadah dalam upaya pengembangan  IKM-IKP-IKK dalam bentuk suatu Badan Kerjasama yang diberi nama : "Badan Kerjasama Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Pencegahan Fakultas Kedokteran Indonesia (BKS-IKM-KP-FKI)". Deklarasi BKS-IKM-KP-FKI tersebut dicetuskan pada tanggal 9 September 1994 pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat di Guest House atau Wisma Tamu Universitas Gajah  Mada di Kaliurang, Yogyakarta
Di Hotel Sahid Surabaya pada tanggal 1 - 3 Desember 1999, diadakan Musyawarah  Nasional BKS-IKM-KP-FKI yang mempunyai agenda Workshop ”Peran Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam Pendidikan di Fakultas Kedokteran Saat ini dan Masa Depan”, yang bertujuan : 
1. membuat dan merumuskan kesepakatan mengenai Kurikulum Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan ; 
2. membentuk jaringan pengelola Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan ; dan 
3. membentuk Organisasi Profesi Dokter Kesehatan Masyarakat Indonesia; 
Sidang Organisasi Musyawarah  Nasional BKS-IKM-KP-FKI tersebut menghasilkan dua Deklarasi pada tanggal 3 Desember 1999, sebagai berikut : 
1. Deklarasi Peresmian BKS-IKM-KP-FKI untuk ditindaklanjuti berdasar Akte Notaris, 
2. Deklarasi Pendirian Perhimpunan Dokter Kesehatan Masyarakat Indonesia disingkat PDKMI 
Amanah Sidang Organisasi tersebut ditindaklanjuti oleh : 
1. Prof. dr. Eddy Pranowo Soedibjo, MPH.
2. dr. Subur Prajitno, MS. 
3. dr. Djohar Nuswantoro, MPH. 
meresmikan badan hukum berupa Akta Notaris Peresmian BKS-IKM-KP-FKI pada Notaris N.G. YUDARA, Sarjana Hukum di Jalan Kertajaya nomor 178 Surabaya dengan Akta Nomer 18 tanggal 11 September 2002, dengan isi Deklarasi adalah sebagai berikut : 
“Bahwasanya menjelang millenium baru profesi kedokteran dituntut untuk memiliki kesadaran yang tinggi akan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perlunya pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia profesional yang berkeunggulan tinggi dalam kompetensi ilmu dan teknologi, berpegang teguh pada etika profesi dan ilmu, serta bertanggung  jawab untuk terus menerus meningkatkan pengabdiannya dalam upaya meningkatkan derajad kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, merata serta terjangkau oleh masyarakat. 
Bahwasanya masalah-masalah kesehatan masyarakat pada masa depan akan berkembang sesuai dengan perkembangan pluraritas komunitas yang terus menerus meningkat dengan berbagai kebutuhan dan tuntutannya masing-masing yang membutuhkan reprofesionalisasi profesi Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas.
Setelah melalui serangkaian wacana diantara para pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang bertujuan untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan aspirasi perihal Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas baik di Perguruan Tinggi maupun ditengah-tengah masyarakat, yang telah dilakukan di Cisarua bulan September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (1991), di Kaliurang Yogyakarta tanggal 8 - 9 September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (1994), di Yogyakarta bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh  tujuh (1997), di Jakarta bulan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh Sembilan (1999) dan di Surabaya bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (1999), maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi serta dengan memohon limpahan rahmat dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, disepakati untuk membentuk Badan Kerja Sama bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan – Fakultas Kedokteran Se Indonesia.” 

Dalam perjalanan waktu dilakukan perubahan nama dari BKS-IKM-KP-FKI  menjadi Badan Kerja Sama bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran se Indonesia disingkat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, yaitu dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Yogyakarta pada tanggal 13 – 14 Agustus 2004, serta Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Solo pada tanggal  15 – 16 Desember 2006. Dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Malang pada tanggal 19 - 21 Januari 2011 disepakati dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menyesuaikan dengan nama dan peraturan perundang-undangan yang telah berkembang selama ini. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Ruang Sidang A Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya yang keputusannya telah ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013
BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan perhimpunan bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengelola Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran 
BKS-IKM-IKP-IKK-FKI bertujuan membangun jejaring dan mempererat kerjasama melalui pemeliharaan keilmuan dalam berbagai kegiatan ilmiah, memberikan sertifikasi bagi para dosen, melakukan pendidikan, mengembangkan ilmu dan metode pembelajaran, mengembangkan  buku ajar dan referensi serta jurnal ilmiah, mengembangkan soal dan metode Ujian Kompetensi Dokter Indonesia, mengadakan kerjasama dengan Organisasi Profesi dan Perhimpunan lainnya untuk melakukan Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan atau Continuing Professional Development dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas. 
Pada tanggal 28-29 September 2011 di hotel Senggigi Beach, Lombok  diadakan Rapat Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang diadakan dalam acara Muktamar VI Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) yang memberi masukan  penyempurnaan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) kepada AIPKI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berupa kompetensi dokter di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat / Ilmu Kedokteran Pencegahan / Ilmu Kedokteran Komunitas. 
Bahwa usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan dimuatnya kompetensi Ilmu Kesehatan Masyarakat / Ilmu Kedokteran Pencegahan / Ilmu Kedokteran Komunitas dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Sampai dengan tahun 2013 BKS-IKM-IKP-IKK-FKI telah mempunyai 6 pengurus cabang yang mempunyai anggota sebanyak 73 bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran di Regional I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau); Regional II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung); Regional III (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten); Regional IV (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah); Regional V (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur); Regional VI (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo). 
Pengurus BKS-IKM-IKP-IKK-FKI juga telah melahirkan perhimpunan berskala nasional sebagai berikut :
1. Organisasi Profesi Dokter bernama Perhimpunan Dokter Kesehatan Masyarakat Indonesia disingkat PDKMI pada tanggal 20 September 2002 PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA (PDKMI), berkedudukan di Indonesia, akta pendiriannya dimuat dalam akta tanggal dua puluh (20) September (2002) dua ribu dua nomor 27, dibuat di hadapan Nyoman Gede  YUDARA, Sarjana Hukum dan pemegang protokol NYOMAN AYU RENI YUNAENY RATIH, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, yang sekarang telah menjadi Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm) dibawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 1155/PB/A.4/04/2011 tentang Pengukuhan Susunan Personalia Perhimpunan Dokter Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PDK3MI) periode tahun 2011-2014 tanggal tujuh (7) April dua ribu sebelas (2011).
2. Asosiasi Fasilitas Kesehatan bernama Perhimpunan Klinik Medis Indonesia disingkat PKMI pada tanggal 22 September 2008 dibuat berdasarkan Akte Notaris nomor 4 NYOMAN AYU RENI YUNAENY RATIH, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, dan sekarang menggunakan nama sebagai Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) berdasarkan Akte Notaris nomor 18 tanggal 14 Maret 2013 tentang PKFI pada Notaris TIO JEFFRENS MARANELLA, Dokter, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang kemudian telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU : 31.AH.01.07 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PKFI dengan NIP 21.150.425.3-619.000. 

Dalam Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada tanggal dua puluh delapan (28) Agustus dua ribu tiga belas (2013) di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga di Surabaya, memutuskan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013 sebagai berikut :


BAB I
NAMA, RUANG LINGKUP, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA

Perhimpunan ini memakai nama BADAN KERJA SAMA BAGIAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – ILMU KEDOKTERAN PENCEGAHAN – ILMU KEDOKTERAN KOMUNITAS FAKULTAS KEDOKTERAN SE INDONESIA di singkat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, selanjutnya dalam akta ini akan disebut sebagai BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.


Pasal 2
RUANG LINGKUP

1. Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran adalah bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas atau Ilmu Kedokteran Masyarakat atau dalam terminologi internasional dikenal sebagai Public Health atau Preventive Medicine atau Community Medicine  atau Family Medicine atau Preventive and Social Medicine atau Community Oriented Medical Education  atau Community Health.
2. Dosen Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran adalah dosen atau tenaga pendidik yang bertugas di bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran. 
3. Ilmu Kesehatan Masyarakat / Ilmu Kedokteran Pencegahan / Ilmu Kedokteran Komunitas adalah rumpun ilmu yang telah disepakati pada tanggal 28-29 September 2011 di Hotel Senggigi Beach, Lombok, Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dalam Muktamar VI Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dengan ruang lingkup atau menggunakan istilah antara lain : 
a. Ilmu Kesehatan Masyarakat / Public Health 
b. Kedokteran Pencegahan / Preventive Medicine 
c. Kedokteran Komunitas / Community Medicine 
d. Kedokteran Keluarga / Family Medicine 
e. Kedokteran Populasi / Population Health 
f. Biostatistik / Biostatistics
g. Demografi / Demography /  Population Science 
h. Metodologi Penelitian Masyarakat / Community based participatory research 
i. Global  Health 
j. Epidemiologi / Epidemiology 
k. Kesehatan Lingkungan / Environmental Health Sciences 
l. Kesehatan Kerja / Occupational Health
m. Manajemen dan Kebijakan Kesehatan / Health Policy-Management / Health Policy, Management, and Health Services Administration 
n. Cultural Competence and Diversity 
o. Informatics and Communication
p. Ilmu sosial dan Perilaku Kesehatan / Social and Behavioral sciences
q. Pendidikan Kesehatan Masyarakat / Public Health Education
r. Gizi / Nutrition 
s. Etika dan hukum kesehatan masyarakat / Public Health Ethics
t. Kesehatan Masyarakat Genom / Genomics 
4. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan perhimpunan bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran. 

 

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

1. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berkedudukan di Indonesia dengan alamat sekretariat menyesuaikan alamat dimana Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus Pusat berdomisili. 
2. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan terhitung sejak tanggal sebelas (11) September dua ribu dua (2002). 



BAB II
ASAS, LANDASAN,TUJUANDAN USAHA
Pasal 4
ASAS

1. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia1945. 
2. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada saat ini mengacu pada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan akan menyesuaikan diri pada peraturan perundang-undangan di masa yang akan datang. 


Pasal 5
TUJUAN

1. Membangun jejaring dan mempererat kerjasama antar Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran. 
2. Melakukan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitasdi Fakultas Kedokteran. 
3. Melakukan pemeliharaan keilmuan, melalui berbagai kegiatan ilmiah memberikan sertifikasi bagi para dosen dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran. 
4. Melakukan pendidikan  Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran minimal seperti disyaratkan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia. 
5. Mengembangkan ilmu dan metode pembelajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran
6. Mengembangkan buku ajar dan referensi serta jurnal ilmiah tentang Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran 
7. Mengembangkan soal dan metode Ujian Kompetensi Dokter Indonesia dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitasdi Fakultas Kedokteran 
8. Bekerjasama dengan Organisasi Profesi baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Dokter Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PDK3MI) atau Perhimpunan lainnya untuk melakukan Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan atau Continuing Professional Development bagi tenaga medis dan atau tenaga kesehatan. 



BAB III
USAHA

Pasal 6
USAHA

Untuk mencapai tujuannya BKS-IKM-IKP-IKK-FKI melakukan usaha : 
1. Menghimpun bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. 
2. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
3. Berperan aktif dalam usaha pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan kesehatan. 
4. Mengusahakan penyebarluasan atau pengamalan Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas melalui penerbitan berbentuk monogram, buku, risalah, majalah, atau media publikasi lainnya. 
5. Meningkatkan ilmu dan keterampilan para anggota melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan (ceramah, seminar, pertemuan ilmiah, pelatihan atau kursus, dan kegiatan sertifikasi resmi). 
6. Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama sejenis baik di dalam maupun diluar negeri. 
7. Membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan-badan pemerintah dan lembaga masyarakat terutama dalam usaha-usaha yang sejalan dengan tujuan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
8. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan yang menyangkut masalah dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas kepada badan-badan pemerintah dan lembaga masyarakat. 
9. Membangun jejaring dan bekerjasama baik antar Fakultas Kedokteran maupun dengan pemangku kepentingan atau stakeholders dalam bidang - bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas. 


BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
SUSUNAN ORGANISASI

1. Susunan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Khusus. 
2. Badan Legislatif adalah : 
a. Sidang Organisasi Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 
b. Rapat Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
c. Rapat Kerja Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 
3. Badan Eksekutif adalah : 
a. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 
b. Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 
4. Cabang adalah BKS-IKM-IKP-IKK-FKI terdiri dari : 
a. Regional I : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau 
b. Regional II : Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung 
c. Regional III : DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten 
d. Regional IV : Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah 
e. Regional V : Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
f. Regional VI : Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo 
5. Perubahan cabang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
6. Badan Khusus adalah badan yang dibentuk oleh Badan Legislatif atau Badan Eksekutif untuk suatu kepentingan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. 


Pasal 8
WEWENANG DAN KEKUASAAN

1. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Badan Eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi. 
2. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai wewenang dan kekuasaan membentuk Panitia Musyawarah Nasional, Panitia Rapat Kerja Nasional, Panitia Khusus lainnya serta Badan khusus di tingkat nasional. 
3. Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai wewenang dan kekuasaan membentuk Panitia Rapat Kerja Cabang, dan Panitia Khusus lainnya di tingkat Cabang.
4. Musyawarah Cabang merupakan Badan Legislatif tertinggi yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi wilayah cabang. 
5. Musyawarah Nasional merupakan Badan Legislatif tertinggi yang mempunyai wewenang dankekuasaan tertinggi dalam organisasi. 
6. Musyawarah Cabang dan Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali. 
7. Musyawarah Nasional Luar biasa bisa di adakan kapan saja jika memenuhi quorum minimal 50 %. 
8. Sidang Organisasi Musyawarah Nasional : 
a. menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi 
b. memilih dan menetapkan Pengurus Pusat masa bakti 3 (tiga) tahun berikutnya
c. merumuskan serta menetapkan arah dan kebijakan organisasi 
9. Rapat Kerja Nasional diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali. 
10. Rapat Kerja Nasional adalah Badan Legislatif yang mempunyai wewenang dan kekuasaan dibawah Sidang Organisasi Musyawarah Nasional sebagai berikut : 
a. Menetapkan iuran 
b. Menetapkan cabang 
11. Rapat Kerja Cabang diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali. 
12. Rapat Kerja Cabang adalah Badan Legislatif di tingkat Cabang dan mempunyai wewenang dan kekuasaan  di bawah Rapat Kerja Nasional. 


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
2. Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menunjuk seorang anggota biasa sebagai Ketua Panitia Khusus Perubahan Anggaran Dasar. 
3. Ketua Panitia Khusus yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini harus memberikan laporan pada Musyawarah Nasional berikutnya untuk mendapatkan ketetapan. 


Pasal 10

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI ini akan diatur tersendiri baik dalam Peraturan Organisasi maupun Ketetapan dan Keputusan lainnya, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diputuskan oleh Pengurus Pusat. 


BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 11

1. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI hanya dapat dibubarkan oleh suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk keperluan itu, dan telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari seluruh jumlah suara anggota biasa.
2. Pembubaran dianggap sah bila disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota biasa yang hadir.
3. Sidang organisasi seperti tersebut dalam ayat pasal ini, menentukan, mengatur dan menyerahkan penggunaan hak milik BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB VII
PENUTUPAN
Pasal 12

1. Para pihak memilih tentang hal ini dan segala akibatnya yang kemudian timbul karena penyelenggaraan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI ini, tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri dikota dimana Sekretariat Pengurus Pusat berada. 
2. Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berlaku sejak tanggal setelah ditandatangani oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan disahkandalam Akte Notaris, untuk selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta dilaporkan dalam Musyawarah Nasional. 
3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. 




ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
JENIS KEANGGOTAAN

(1) Anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI terdiri dari : 
a. Anggota Biasa, 
b. Anggota Kehormatan. 
(2) Anggota Biasa adalah bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitasyang terdaftar sebagai anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, yang diwakili oleh pimpinan atau delegasi resmi dari masing -masing bagian ataulembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium tersebut. Apabila dalam suatu Fakultas Kedokteran memiliki lebih dari 1 (satu) bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas, maka akan dihitung sebagai 1 (satu) suara. 
(3) Anggota Kehormatan adalah badan atau lembaga atau perseorangan yang berjasa besar terhadap pengembangan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA

(1) Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. 
(2) Penerimaan anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI melalui pendaftaran secara tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah badan atau lembaga atau  perseorangan yang dianggap berjasa besar dalam pengembangan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB II
STATUS ORGANISASI
Pasal  3

(1) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah organisasi yang bergerak dan mengadakan kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas. 
(2) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan organisasi nirlaba (non profit), dan dalam melaksanakan kegiatannya sama sekali tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
(3) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan organisasi pembinaan yang tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan partai maupun organisasi politik lainnya. 


BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 4
KEDUDUKAN SEKRETARIAT

(1) Alamat Sekretariat Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berkedudukan di kota dimana Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus Pusat BKSIKMIKPIKKFKI berdomisili. 
(2) Setiap Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menetapkan alamat Sekretariat Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang berkedudukan di Kabupaten / Kota dimana Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berdomisili. 
(3) Alamat Sekretariat Pengurus Pusat  dan Pengurus Cabang bisa berubah pada setiap masa bakti Pengurus. 
(4) Alamat web BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menggunakan nama domain www.bksikmikpikkfki.net
(5) Pada masa bakti 2011 - 2014 Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menggunakan alamat Sekretariat sebagai berikut : 
a. Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada d/a Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281  Telepon  0274565076, Faks. 0274548156 u.p. Prof. Siswanto Agus Wilopo, dr., SU., MSc., ScD., Telepon  genggam 0816920554 alamat  email : sawilopo@yahoo.com 
b. Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan– Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga d/a Jl. Mayjen. Prof. Dr. Moestopo 47 Surabaya 60131. Telepon 03191085727 Faks. 0315932705 u.p. Subur Prajitno, dr., MS., AKK. Telepon  genggam  0811349445 alamat  email : suburprayitno@yahoo.com 
c. Laboratorium Ilmu Kesehatan Masyarakat – Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya d/a Jl. Veteran Malang Telepon  0341575848, Faks. 0341575849 u.p. Harun Al Rasyid, dr., MPH. Telepon  genggam  081233516590  alamat  email :  haroen09@gmail.com 


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
HAK ANGGOTA

(1) Semua anggota berhak menghadiri dan mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Semua anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan  serta mengikuti semua kegiatan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Anggota Biasa mempunyai hak dipilih dan memilih sebagai Pengurus BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 
(4) Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara, hak dipilih maupun hak memilih sebagai Pengurus BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(5) Semua anggota yang menjalankan tugas organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi berhak mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari Organisasi. 


Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

(1) Semua anggota berkewajiban mematuhi, menjunjung tinggi dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta mentaati keputusan Organisasi. 
(2) Semua anggota berkewajiban berpartisipasi pada kegiatan organisasi sesuai kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
(3)  Semua anggota biasa berkewajiban untuk membayar uang iuran anggota. 

Pasal 7
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Dalam keadaan tertentu, anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dapat merangkap menjadi anggota dan atau rangkap jabatan pada organisasi lain, sepanjang tidak bertentangan dengan kehormatan dan tradisi luhur kedokteran dan tradisi organisasi, serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI lainnya. 

Pasal 8
PEMBERHENTIAN DAN KEHILANGAN KEANGGOTAAN

(1) Anggota biasa dinyatakan  kehilangan keanggotaannya apabila kehilangan status formal atau status legal sebagai  bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro ataulaboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. 
(2) Pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan dikukuhkan pemberhentiannya dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus yang dibentuk untuk itu.

BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 9

SUMBER KEUANGAN ORGANISASI


(1) Sumber keuangan Organisasi berasal dari : 
a. Uang Iuran Anggota Biasa, 
b. Usaha-usaha Organisasi yang sah, 
c. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. 
(2) Keuangan organisasi yang berasal dari Uang Iuran Anggota Biasa, didistribusikan sebagai berikut : 
a. dua per tiga bagian untuk kepentingan organisasi dan operasional tingkat Cabang, disetor ke Bendahara Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di wilayahnya.
b. satu per tiga bagian untuk operasional kegiatan organisasi tingkat Pusat, disetor ke Bendahara Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Pengurus Cabang membuat laporan tiap enam bulan ke Pengurus Pusat atas pengelolaan keuangan yang terdiri dari penerimaan, pendapatan dan pengeluaran atau penggunaannya. 



Pasal 10
UANG IURAN

(1) Semua Anggota Biasa diwajibkan membayar Uang Iuran Anggota Biasa. 
(2) esarnya Uang Iuran Anggota Biasa ditetapkan oleh Musyawarah Rapat Kerja Nasional secara berkala dalam bentuk Surat Keputusan. 
(3) Anggota Kehormatan dibebaskan dari pembayaran uang iuran, kecuali atas kerelaan sendiri. 


Pasal 11
KEKAYAAN ORGANISASI

(1) Kekayaan organisasi disimpan dalam bentuk : 
a. Uang tunai, 
b. Rekening Bank, 
c. Benda inventaris, benda bergerak maupun benda tak bergerak lainnya. 
(2) Pengurus pada setiap tingkatannya wajib membuat daftar inventaris dan daftar kekayaan organisasi secara terperinci, dan dilaporkan kepada anggota pada Rapat Kerja Cabang, musyawarah cabang, Rapat Kerja Nasional maupun Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB VI
ATRIBUT, LOGO, LAMBANG DAN SERAGAM
Pasal 12

(1) Logo BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dicantumkan pada : Bendera, Pataka, Sertifikat Tanda Anggota, Kop Surat, Amplop Surat, sebagai emblem pada jas / seragam BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan produk cetakan lainnya.
(2) Bentuk logo BKS-IKM-IKP-IKK-FKI digambarkan sebagai berikut : 
Logo BKS 12 Maret 2014Logo BKS-IKM-IKP-IKK-FKI tersebut diciptakan oleh penemu yaitu dr. Subur Prajitno, MS., AKK. pada tanggal 12 Maret 2007
KETERANGAN LOGO BKS-IKM-IKP-IKK-FKI :
Bingkai segi 5  : Bekerja dalam sektor Pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Matahari terbit orange : Memberikan harapan bagi proses pendidikan Fakultas Kedokteran 
Tulisan : Badan Kerja Sama - Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat - Ilmu Kedokteran Pencegahan - Ilmu Kedokteran Komunitas – Fakultas Kedokteran se Indonesia 
(3) emblem BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah dengan berwarna hijau tua. 
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang atribut, lambang dan seragam ditetapkan dalam Peraturan Organisasi

 


BAB VII
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 13
PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL

(1) Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, selanjutnya disebut Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Tiga tahun sekali bertepatan dengan akhir masa kerja Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan sedapat – dapatnya bertepatan dengan hari ulang tahun berdirinya BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, Pengurus Pusat menyelenggarakan Munas BKSIKMIKPIKKFKI. 
(3) Pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang khusus dibentuk untuk itu. 
(4) Kegiatan Pokok dalam Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI meliputi : 
a. Sidang Organisasi 
b. Sidang Ilmiah 
(5) Ketentuan tentang pelaksanaan Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah diatur lebih rinci dalam Pedoman Pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang disusun oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


Pasal 14
STATUS, KEKUASAAN DAN TATA TERTIB

(1) Status dan Penyelenggaraan 
a. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi.
b. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dihadiri dan diikuti oleh  seluruh anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
c. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diadakan setiap tiga tahun, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
d. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, yang dapat diadakan setiap saat atas permintaan sedikitnya dua per tiga Cabang, dan selanjutnya disebut sebagai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
(2) Kekuasaan dan wewenang 
a. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-pedoman Pokok kegiatan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan dan Kebijakan Organisasi serta Program Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menilai pertanggungjawaban dari Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
c. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI memilih Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI untuk masa bakti tiga tahun berikutnya. 
d. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mengesahkan Anggota Kehormatan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
e. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menetapkan Tempat Penyelenggaraan  dan Penanggungjawab pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berikutnya. 
(3) Penanggungjawab pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI : 
a. Penanggungjawab Pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Ketua Umum Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Penanggungjawab daerah pelaksanaan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Ketua Umum Cabang dimana Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  diselenggarakan.
c. Untuk penyelenggaraan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, dibentuk Panitia yang diusulkan oleh cabang dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(4) Tata tertib : 
a. Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Anggota, Peninjau dan Undangan lainnya.
b. Setiap Cabang dan Anggota Biasa mengirimkan utusan dengan Mandat tertulis.
c. Semua anggota wajib menghadiri Munas. 
d. Peserta dengan Mandat suara sebagai utusan mempunyai hak suara, jika 1 Fakultas Kedokteran  mengirim 2 orang Peserta, maka hanya dihitung sebagai 1 suara.
e. Semua anggota mempunyai hak bicara. 
f. Ketentuan lebih lanjut tentang tata tertib Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Munas yang disusun oleh Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

 

Pasal 15
SIDANG ILMIAH

(1) Sidang ilmiah adalah kegiatan ilmiah. 
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Ilmiah diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(3) Sidang Ilmiah dapat berupa penyusunan kurikulum, ceramah, seminar, pertemuan ilmiah, pelatihan atau kursus, dan sertifikasi resmi. 
(4) Sidang Ilmiah dapat diikuti oleh : 
a. Semua anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Perorangan diluar anggota BKSIKMIKPIKKFKI yang berminat dan atau di minta oleh Panitia Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 16
SIDANG ORGANISASI

(1) Sidang Organisasi dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih oleh peserta Sidang Organisasi. 
(2) Sidang Organisasi dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Anggota Biasa dan dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Biasa.
(3) Bila jumlah ini tidak tercapai sidang ditunda selama satu kali lima belas menit dan bila kuorum masih belum tercapai juga, sidang dianggap sah
(4) Sidang Organisasi : 
a. menerima laporan dan menilai pertanggungan jawaban yang diberikan oleh Pengurus Pusat. 
b. Menerima usul – usul dan mengambil keputusan untuk kepentingan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
c. Sesuai dengan kebutuhan dapat  membentuk Panitia – Panitia untuk menjamin efisiensi kerja (Panitia Kerja, Panitia Khusus, Panitia Ad Hoc). 
d. Memilih dan Menetapkan tempat Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berikutnya.
e. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI untuk masa bakti tiga tahun berikutnya. 
f. Pengambilan Keputusan : 
1) Keputusan – keputusan diambil atas dasar musyawarah. 
2) Apabila tidak dapat diambil dengan jalan musyawarah, maka keputusan diambil atas dasar pemungutan suara. 
3) Keputusan yang diambil atas dasar pemungutan suara adalah sah berdasarkan suara terbanyak (separuh jumlah anggota biasa yang hadir ditambah satu).
4) Apabila dengan pemungutan  timbul dua kali berturut – turut jumlah suara sama banyaknya, pimpinan sidang diberi hak untuk menerima atau menolak keputusan menurut  kebijaksanaannya. 
5) Pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara rahasia dan tertulis. 

 

BAB IX
SIDANG-SIDANG DILUAR MUSYAWARAH NASIONAL BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
Pasal 17

Sidang–sidang diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  terdiri dari : 
(1) Sidang Ilmiah diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Sidang Organisasi diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.

Pasal 18
SIDANG ILMIAH DILUAR MUSYAWARAH NASIONAL BKS-IKM-IKP-IKK-FKI

(1) Sidang Ilmiah diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dapat berbentuk : 
a. Pertemuan tahunan (annual meeting). 
b. Seminar. 
c. Simposium. 
d. Lokakarya (workshop). 
e. Dan lain – lain yang bersifat imiah. 
(2) Peserta Sidang Ilmiah akan mendapatkan sertifikat.
(3) Sidang Ilmiah seperti tertera dalam ayat 1 pasal ini dapat diprakarsai dan diselenggarakan baik oleh Pengurus Pusat maupun oleh Pengurus Cabang dengan sepengetahuan Pengurus Pusat. 
(4) Sidang Ilmiah diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI sedapat – dapatnya mengambil suatu masalah yang menyentuh berbagai keahlian, institusi yang ada kaitannya dengan perkembangan kesehatan masyarakat baik pemerintah maupun swasta atau kepentingan kesehatan masyarakat umumnya.
(5) Biaya dibebankan pada penyelenggara kegiatan. 

Pasal 19
SIDANG ORGANISASI DILUAR MUSYAWARAH NASIONAL  BKS-IKM-IKP-IKK-FKI

(1) Sidang Organisasi Diluar Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  merupakan Sidang Organisasi Luar Biasa, dapat diadakan apabila timbul hal – hal yang sifatnya mendesak. 
(2) Sidang Organisasi Luar Biasa diadakan : 
a. Atas inisiatif Pengurus pusat.
b. Atas permintaan tertulis dari sekurang – kurangnya sepertiga jumlah cabang. 
(3) Ketentuan rapat – rapat Sidang Organisasi Luar Biasa yang diselenggarakan menurut ketentuan – ketentuan seperti termaktub dalam pasal 13 Anggaran Rumah Tangga. 


Pasal 20
RAPAT KERJA

(1) Rapat Kerja  terdiri dari Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Cabang. 
(2) Rapat Kerja Nasional :
a. Rapat Kerja Nasional diadakan paling lambat enam bulan setelah Pengurus Pusat ditetapkan dan dilantik. 
b. Rapat Kerja Nasional membahas, menyusun dan menetapkan Program Kerja Nasional dalam masa kepengurusan berjalan. 
c. Rapat Kerja Nasional dihadiri dan diikuti oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
d. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun. 
(3) Rapat Kerja Cabang : 
a. Rapat Kerja Cabang, diadakan paling lambat tiga bulan setelah penetapan Pengurus Cabang. 
b. Rapat Kerja Cabang membahas, menyusun dan menetapkan Program Kerja di Cabang. 
c. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun.

Pasal 21
MUSYAWARAH CABANG

(1) Musyawarah Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, selanjutnya disebut Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Minimal tiga tahun sekali sebelum akhir masa kerja, Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menyelenggarakan Muscab BKSIKMIKPIKKFKI. 
(3) Pelaksanaan Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang khusus dibentuk untuk itu.
(4) Kegiatan Pokok dalam Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI meliputi :
a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah 
(5) Ketentuan tentang pelaksanaan Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah diatur lebih rinci dalam Pedoman Pelaksanaan Muscab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang disusun oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

Pasal 21
RAPAT KERJA CABANG

(1) Status 
a. Rapat Kerja Cabang untuk selanjutnya disebut sebagai Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
b. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan pengambil keputusan tertinggi pada tingkat Cabang
c. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dihadiri oleh Pengurus Cabang dan Anggota Cabang, serta dapat dihadiri oleh perwakilan dari Pengurus Pusatdan undangan sebagai peninjau 
d. Pada Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, Pengurus Cabang menyampaikan Laporan pertanggung Jawaban atas amanat yang diberikan oleh Rakercab sebelumnya 
e. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diadakan minimal sekali dalam tiga tahun
(2) Kewenangan 
a. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai kewenangan untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus cabang. 
b. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang diadakan pada akhir masa jabatan kepengurusan, memilih Pengurus Cabang untuk masa bakti berikutnya. 
c. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang untuk masa bakti kepengurusan yang akan berjalan. 
d. Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Panitia Sidang Ilmiah di tingkat Cabang. 
(3) Penyelenggaraan Rakercab 
a. Penanggung jawab pelaksanaan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Ketua Pengurus Cabang. 
b. Untuk penyelenggaraan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, Pengurus Cabang menetapkan kepanitiaan untuk melaksanakan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(4) Tata tertib  
a. Semua anggota Cabang mempunyai hak suara, hak bicara, hak dipilih dan hak memilih. 
b. Ketentuan lebih lanjut tentang tatatertib Penyelenggaraan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI disusun oleh Panitia berupa Pedoman Penyelenggaraan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

BAB VIII
SUSUNAN KEPEMIMPINAN
Pasal 22
PENGURUS PUSAT

(1) Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi dalam Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
(2) Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah tiga tahun. 
(3) Pengurus Pusat dipilih, dikukuhkan dan dilantik dalam Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
(4) Seseorang hanya boleh menduduki jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat paling banyak dua kali masa jabatan. 
(5) Personalia Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang. 
(6) Jumlah dan jenis jabatan dalam Kepengurusan Pusat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang. 
(7) Yang dapat duduk sebagai Pengurus Pusat adalah anggota BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang aktif dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum atau perbuatan tercela lainnya.
(8) Dalam hal Ketua Umum Pengurus Pusat berhalangan atau tidak melakukan tugasnya, kekuasaan Badan Eksekutif digantikan oleh anggota Pengurus Pusat lainnya dengan urutanKetua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang.

Pasal 23
PENGURUS CABANG

(1) Pengurus Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi dalam wilayah Cabang.
(2) Masa jabatan Pengurus Cabang adalah tiga tahun. 
(3) Seseorang hanya boleh menduduki jabatan Ketua Pengurus Cabang paling banyak dua kali masa jabatan. 
(4) Pengurus cabang dipilih dalam Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(5) Pengurus Cabang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengurus Pusat dan dilantik oleh Pengurus Pusat. 
(6) Personalia Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang.
(7) Struktur jabatan dalam Kepengurusan Cabang ditentukan oleh masing-masing cabang sesuai dengan kebutuhan organisasi. 
(8) Dalam hal Ketua Pengurus Cabang berhalangan atau tidak melakukan tugasnya, kekuasaan Badan Eksekutif digantikan oleh anggota Pengurus Cabang lainnya dengan urutanKetua I, Ketua II, Ketua III, Ketua IV, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang.


Pasal 24
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS

(1) Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Pusat : 
a. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta melaksanakan Ketetapan-ketetapan lain dari Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
b. Menjalin hubungan baik dengan semua Instansi dan Institusi yang ada hubungannya dengan organisasi, baik yang ada didalam maupun diluar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Organisasi. 
c. Menyebarluaskan ke tingkat Cabang, Amanat dan Ketetapan Organisasi yang diputuskan dalam Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
d. Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Cabang serta perangkat organisasinya.
e. Menyelenggarakan Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  pada akhir masa jabatan. 
f. Menyampaikan Pertanggungjawaban kepada Anggota melalui Munas BKS-IKM-IKP-IKK-FKI  pada akhir masa jabatannya.
(2) Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Cabang : 
a. Mewakili Pengurus Pusat ditingkat Cabang. 
b. Membina dan menjalin hubungan dengan instansi atau mitra bestari atau stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkaitan dengan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di tingkat Cabang untuk memajukan dan mengembangkan Organisasi. 
c. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Pusat dan yang harus dilaksanakan ditingkat Cabang. 
d. Menyelenggarakan Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada akhir masa jabatannya. 
e. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Rakercab BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 

BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 25

(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI ini akan diatur tersendiri baik dalam Peraturan Organisasi maupun Ketetapan dan keputusan lainnya, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 
(2) Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diputuskan oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI. 


BAB X
PENUTUP
Pasal 26

(1) Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada tanggal dua puluh delapan (28) Agustus dua ribu tiga belas (2013) di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga di Surabaya, memutuskan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013. 
(2) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-KP- FKI yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

 

Surabaya, 28 Agustus 2013


A. Pengurus Pusat Badan Kerja Sama - Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas - Fakultas Kedokteran se Indonesia (BKS-IKM-IKP-IKK-FKI) :
1. Dokter Siswanto AgusWilopo, Master of Science, ScD
2. Dokter Siti Pariani, Master of Science
3. Dokter Bambang Giatno Rahardjo, Master of Public Health
4. Subur Prajitno Budi Irawan
5. Dokter Harun Al Rasyid, Master of Public Health
6. Dokter Grace D. Kandou
7. Mohammad Zulkarnain
8. Dokter Hari Peni Julianti, Magister Kesehatan, Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

B. Pengurus Cabang Badan Kerja Sama - Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas - Fakultas Kedokteran se Indonesia (BKS-IKM-IKP-IKK-FKI) :
1. Edison, lahir di Batusangkar
2. Doktor RM Suryadi Tjekyan
3. Armaidi Darmawan
4. Dokter Hj. Mariatul Fadilah, Magister Administrasi Rumah Sakit
5. Dokter Adi Khuntoro
6. Kusbaryanto
7. Dokter Budi Palarto Spesialis Obstetri Ginekologi
8. Dokter Djohar Nuswantoro
9. Dokter Florentina Sustini
10. Dokter Hj. Widati Fatmaningrum Magister Kesehatan
11. Nanik Setijowati
12. Arief Alamsyah Nasution
13. Dokter Pudji Lestari
14. I Komang Gerudug
15. Dokter Linda Dewanti
16. Dokter Sugiharto (Tek Foek)
17. Dokter Efyluk Garyanto
18. Dokter Sulistiawati
19. Lilik Djuari
20. Doktor Dokter Andi Armyn Nurdin, Master of Science
21. Dokter Muhammad Rum Rahim

C. Panitia Khusus Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan PDK3MI :
1. Subur Prajitno Budi Irawan
2. Dokter Yudhikuari Sincihu
3. Dokter Wienta Diarsvitri, Master of Science, Doctor of Philosophy
4. Dokter Djohar Nuswantoro
5. Lilik Djuari
6. Dokter Sugiharto (Tek Foek)
7. Dokter Nyilo Purnami
8. Dokter Harun Al Rasyid, Master of Public Health
9. Dokter Azimatul Karimah
10. Dokter Samuel Nugraha Hadi
11. Dokter Florentina Sustini
12.  Dokter Ivan Rahmatullah, Master of Public Health




Tanda tangan akte red size
Penandatanganan Akte Notaris BKS-IKM-IKP-IKK-FKI 22 April 2014 di Gedung GRAMIK Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya





Berita Internal
Berita Eksternal

Tidak ada berita

Pengunjung Website
Online11
Hari ini425
Bulan ini2.813
Sepanjang masa3.125.860
Online Polling

Bagaimana tampilan website terbaru kami dibandingkan sebelumnya?

Lebih baik
Sama saja

Hasil

Banner 1